Indonesia adalah Negara Hukum. Seluruh aspek di negara kita harus mempunyai dasar hukum, termasuk dalam hal industri konstruksi. Kali ini saya akan membahas sedikit - dasar dasar tentang Hukum Konstruksi di Indonesia - Construction Law.
Sebelum itu, kita perlu mengetahui bahwa ada hirarki hukum perundang-undangan RI. Hal ini secara jelas tercantum dalam UU No. 12/2011
Lihat lebih lanjut tentang Hukum Konstruksi di Indonesia : Sharing Materi Perkuliahan Teknik Sipil: HUKUM KONSTRUKSI DI INDONESIA:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar